"Penyidik juga telah menemukan lebih dari dua alat bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan pemohon sebagai tersangka," katanya.
Sementara itu, Nourman Hidayat mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan.
"Permohonan praperadilan kami sampaikan terkait alat bukti. Alat bukti hanya satu, sedangkan penetapan tersangka harus ada minimal dua alat bukti. Jadi, praperadilan bukan menguji pokok perkara," kata Nourman Hidayat.
Nourman Hidayat menambahkan hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang disampaikan dalam persidangan. Ahli menyebutkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Namun begitu, kami menghormati putusan hakim praperadilan. Perkara ini masih berproses dan kini sedang P19 atau ada yang harus dilengkapi penyidik berdasarkan arahan jaksa penuntut umum," kata Nourman Hidayat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait