Salah satu korban, M (17) ketahuan membawa handphone. Selesai ujian, korban dipanggil ke ruangan BK oleh tersangka.
Tersangka membuka isi chat dalam WhatsApp korban dan menemukan percakapan korban dengan pacarnya. Tersangka mengancam akan mengadukan hal itu ke orang tua korban.
"Karena diancam, korban dipaksa membuka pakaian dan disuruh merekam tubuh korban sendiri. Kejadiannya di ruang BK itu. Korban mau melakukan itu karena takut diadukan ke orang tua karena ketahuan pacaran," kata Raja.
Tak hanya itu, tersangka ternyata melakukan hal yang sama terhadap siswi lain yakni B (19). Bahkan siswi yang telat masuk sekolah ini disetubuhi tersangka.
"Kejadian ini sudah terjadi sejak Mei 2023 hingga Febuari 2023. Korban ada yang direkam sendiri, ada yang berdua. Kemudian ada juga pelaku merekam video saat mencabuli korban," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti handphone milik tersangka dan korban beserta sejumlah pakaian.
Atas perbuatannya, tersangka yang sudah berumah tangga dan memiliki empat anak ini dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait