LHOKSEUMAWE, iNews.id - Hasil audit kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Aceh, telah keluar. Kerugian mencapai Rp43 miliar.
"Dari hasil audit tim auditor ditemukan kerugian negara pada perkara korupsi di PT RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp43 miliar lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin, Kamis (11/5/2023).
Dia menambahkan, hasil audit ini menjadi tugas berat penyidik untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp43 miliar.
"Ini menjadi tugas berat tim penyidik untuk dapat mengembalikan uang negara," katanya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Pemkot Lhokseumawe melalui walikota menunjuk PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) untuk menanamkan saham di PT RS Arun Lhokseumawe dan menugaskan Direktur Keuangan PT PL Hariadi untuk mengelola rumah sakit tersebut.
"Ternyata seiring berjalannya waktu, PT PL tidak pernah menanamkan saham di rumah sakit itu dan terjadinya penyimpangan dana operasional rumah sakit. Kemudian pada tahun 2022 lalu, ada upaya untuk pengambilalihan saham atau kepemilikan PT RS Arun Lhokseumawe dari Pemkot Lhokseumawe untuk pribadi oleh Hariadi," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait