Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, menggeledah ruang Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. (Antara)

Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Lhokseumawe, provinsi Aceh, menggeledah dan menyegel ruang Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe terkait dugaan penyimpangan dana operasional di rumah sakit dari tahun 2016 hingga 2022.

Jaksa juga menggeledah kantor Wali Kota Lhokseumawe dan Kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) Perseroda dan juga memeriksa Hariadi yang merupakan Direktur Keuangan PT PL periode 2016 - 2021 yang juga merangkap Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. 

Tim penyidik juga telah meminta kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan keluarganya. 

Hingga saat ini tim penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menerima pengembalian dana sebesar Rp3,1 miliar dari PT PL Lhokseumawe.

Lalu Syaifuddin menyebutkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan diumumkan dalam waktu dekat ini. Minimal dua tersangka akan ditetapkan dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dan masih ada kemungkinan lebih banyak lagi tersangkanya. 

"Penyidik telah menemukan aliran dana pada perkara korupsi di PT RS Arun, baik ke perorangan maupun korporasi. Sehingga dari aliran dana tersebut, kami sudah memeriksa belasan saksi. Dalam bulan ini akan kita umumkan tersangka dalam kasus ini," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network