"Sebelum penindakan, kami terlebih dahulu mensosialisasikan dan memberi imbauan kepada masyarakat serta menempel surat edaran tersebut di tempat-tempat umum dan kafe-kafe," kata Syahrial Afri.
Dia menambahkan, jika ada yang melanggar, sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis sampai hukuman cambuk.
Kepala Seksi Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Aceh, M Saleh menuturkan, pihaknya telah melakukan kegiatan sosialisasi dan imbauan dalam empat hari terakhir.
"Penerapan surat edaran tersebut masih sebatas sosialisasi dan memberikan imbauan. Dengan hari ini, kegiatan tersebut sudah berjalan empat hari," kata M Saleh, Kamis (25/3/2021).
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait