ACEH BESAR, iNews.id - Polisi menangkap HH (49), seorang pria yang tega membunuh dan membuang mayat mantan istrinya di hutan Aceh Besar. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap motif pelaku menghabisi nyawa NZ (45).
"Seteleh dilakukan penyelidikan, didapatkan motif bahwa si korban menangih uang hasil penjualan rumah," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha, Senin (20/12/2021).
Citra Yudha menambahkan, hasil penjualan rumah itu dengan total Rp150 juta. Seharusnya, korban NZ mendapat hasil sebesar Rp50 juta.
"Namun, pelaku tak mengiyakan dan diam saja. Pelaku juga emosi terhadap korban," katanya.
Dia melanjutkan, aksi pembunuhan ini dilakukan pada Kamis (18/11/2021) di rumahnya di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
"Korban awalnya ingin bertemu dan memberitahu pelaku jika anaknya sakit," katanya.
Tak hanya itu, korban juga meminta uang Rp50.000 ke pelaku untuk membeli obat anaknya. Keduanya kemudian masuk ke kamar dan melakukan hubungan badan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait