Pemerkosa guru perempuan di Kabupaten Aceh Selatan terancam hukuman cambuk 125 kali. (Foto: iNews)

ACEH SELATAN, iNews.id – Polisi telah menangkap SF (30) pelaku pemerkosaan guru perempuan di Kabupaten Aceh Selatan berinisial AB (35). Tersangka SF terancam hukuman cambuk 125 kali akibat perbuatan bejatnya itu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi mengatakan, selain memaksa korban berhubungan intim, SF juga memeras AB hingga jutaan rupiah.

Menurut Fajriadi, kasus tersbeut merupakan bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi, ancaman, pemerasan dan pemerkosaan serta pelanggaran terhadap martabat korban seorang guru. 

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fajriadi, Kamis (10/10/2024).

Dia mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.

“Berkas perkara dari kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Tersangka dan Barang bukti akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum,” katanya.

Kronologi Kejadian

Ihwal terbongkarnya kasus pemerkosaan dan pemerasan setelah korban tertekan dan terus diteror pelaku. Korban AB akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya kepada sang suami.

Dengan dorongan keluarga, korban melapor ke Polres Aceh Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/100/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda.

Informasi diperoleh, kejadian memilukan ini bermula pada 9 Agustus 2024 saat korban membuat konten joget-joget bersama di sekolah dengan iringan musik pada aplikasi TikTok. Video joget korban viral dan menimbulkan kontroversi setelah dilaporkan pelaku SF ke Dinas Pendidikan setempat.

Korban lalu menyelesaikan masalah ini secara internal di sekolah dengan kepala sekolah dan pengawas sekolah. Korban juga telah memberikan klarifikasi dan menghapus konten tersebut.

Kemudian pada 19 Agustus 2024, masalah kembali mencuat ketika kepala sekolah memberitahu korban ada seorang yang mengaku wartawan yakni pelaku berinisial SF masih mempermasalahkan video tersebut. Pelaku meminta korban untuk membuat video klarifikasi.

Saat pertemuan untuk klarifikasi, pelaku SF mulai mengungkit masalah pribadi korban di masa lalu. Saat itu SF mengarahkan korban untuk meminta maaf kepada kawannya berinisial AN yang mengaku sebagai ahli IT melalui telepon.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network