Pemerkosa guru perempuan di Kabupaten Aceh Selatan terancam hukuman cambuk 125 kali. (Foto: iNews)

Sejak itu, AN mulai mengancam korban dengan klaim dia memiliki video aib masa lalunya. Dia mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke Dinas Pendidikan hingga ke Bupati Aceh Selatan berujung mutasi hingga pemecatan jika korban tidak mengikuti keinginannya.

Di bawah tekanan dan ancaman, korban dipaksa AN untuk berpacaran dengan SF dan mengirimkan video tidak senonoh mereka.

Kemudian pada 20 Agustus, korban bertemu dengan SF di salah satu kafe di Kecamatan Samadua pukul 17.00 WIB. Namun saat itu pelaku SF tidak mau duduk bersama dengan alasan banyak orang yang dikenalnya.

Pelaku SF lalu mengajak korban keluar dengan dibonceng untuk jalan-jalan ke arah Tapaktuan. Kemudian ketika waktu hendak masuk salat magrib, pelaku SF membawa korban di sebuah kafe dekat tanjakan Jalan Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan.

Ketika situasi sepi, dengan di bawah ancaman dan intimidasi, korban dipaksa berhubungan badan. Korban menjadi semakin ketakutan dan merasa terjebak dalam situasi yang semakin rumit.

Kemudian pada 23 Agustus 2024, AN kembali menghubungi korban dengan meminta uang sebesar Rp12.950.000 untuk menghapus rekaman video masa lalunya. Korban yang panik dan merasa tersudut berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp2.000.000 dan mengirimkannya kepada AN.

Namun AN terus menuntut sisa uang tersebut dan mengancam korban agar menuruti permintaannya. Atas bujukan suaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

Karena korban tidak tahan lagi memendam permasalahannya, pada 27 Agustus 2024, dia melaporkan kasus ini kepada pihak sekolah dan juga polisi. Setelah menerima laporan korban, tim dari Satreskrim Polres Aceh Selatan segera bertindak dan berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap tersangka SF.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network