Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Indonesia , Jusuf Kalla (JK) telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait polemik empat pulau di Aceh yang dialihkan ke Sumatera Utara (Sumut).Keempat pulau itu yakni Lipan, Panjang, Mangkir Besar dan Mangkir Kecil.

JK mengatakan, pembagian wilayah tersebut telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang mengatur pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh serta perubahan aturan bagi Provinsi Sumatera Utara.

"Kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini dirikan dengan undang-undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena undang-undang lebih tinggi daripada Kepmen," ujar JK, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, keputusan menteri yang menetapkan empat pulau Aceh sebagai bagian dari Sumut tidak dapat membatalkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Dalam diskusinya dengan Mendagri, JK menekankan bahwa undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan keputusan menteri.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network