Dia menuturkan, Pasal 114 ayat 1 poin 4 dari undang-undang tersebut, yang merujuk pada perjanjian MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 sebagai dasar penentuan batas wilayah Aceh. Ia menjelaskan bahwa Aceh awalnya merupakan bagian dari Sumatera Utara, namun kemudian memperoleh status sebagai provinsi dengan otonomi khusus setelah terjadi pemberontakan DI/TII.
"UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno, yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," katanya.
Meskipun JK memahami niat baik Tito dalam mengatur administrasi pemerintahan yang lebih efisien, dia tetap berpendapat bahwa secara historis, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh berdasarkan ketentuan undang-undang, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait