Untuk mengelabui petugas, tersangka J dan FA membeli solar dimuat ke dalam tangki mobil dump truk kemudian solar bersubsidi tersebut disedot ke jiregen.
"Pelaku mengaku telah membeli solar subsidi di SPBU Alur Bemban Nomor 14 244 497 sebanyak empat kali," katanya.
Rencananya bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat untuk memperoleh keuntungan dari solar subsidi.
Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit mobil dump truk warna kuning BL 8742 UL, puluhan jeriken kosong dan sudah berisi minyak solar serta selang sedot sepanjang satu meter.
"Delapan buah jeriken ukuran 35 liter yang diamankan sudah berisi BBM jenis solar bersubsidi. Sedangkan 13 jeriken lagi masih kosong belum diisi. Jumlah jeriken yang disita sebanyak 21 buah," kata M Isral.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait