LHOKSEUMAWE, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, menyita aset milik Hariadi alias H. Dia merupakan tersangka tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan bahwa aset tersebut disita terkait kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Lhokseumawe.
"Penyitaan dilakukan karena diduga kuat aset tersebut diperoleh dari hasil korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe yang mencapai Rp44,9 miliar," kata Therry, Rabu (17/5/2023).
Therry menambahkan, aset yang disita yakni tiga buah dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil jenis Honda Civic, satu unit sepeda motor jenis Honda CBR250RR dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155 R.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait