Kejari Lhokseumawe, Aceh, menyita aset milik Hariadi alias H, tersangka tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. (Antara)

"Saat penyitaan aset tersebut turut disaksikan oleh keluarga tersangka H,"katanya.

Dia melanjutkan, sset-aset yang disita baik aset bergerak maupun tidak bergerak merupakan aset yang terhitung sejak tahun 2026 hingga 2022. 

"Saat ini beberapa aset yang disita tersebut sudah dibawa ke Kantor Kejari Lhokseumawe untuk dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut," katanya. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network