"Diketahui mengandung kandungan berbahaya seperti merkuri," katanya.
Atas perbutannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait