BANDA ACEH, iNews.id – Satu unit truk pengaduk semen atau molen disita penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aceh. Truk ini terkait pengusutan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dengan nilai proyek Rp11,2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie Jaya, Wahyu Ibrahim mengatakan, truk pengaduk semen tersebut disita dari sebuah perusahaan di Lhoknga, Aceh Besar. Truk disita sebagai alat bukti dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Pangwa, Kabupaten Pidie Jaya, dengan nilai Rp11,2 miliar Tahun Anggaran 2017.
“Selanjutnya, truk tersebut dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Wahyu Ibrahim, Jumat (19/3/2021).
Dia mengatakan truk tersebut disewa oleh tersangka untuk pembangunan jembatan. Sedangkan keterlibatan perusahaan pemilik truk pengaduk semen itu dalam kasus dugaan korupsi tersebut tidak ada sama sekali.
"Truk molen itu disewa dan digunakan tersangka mengaduk semen untuk pengecoran lantai jembatan. Namun, hasil pengecoran tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak," kata Wahyu Ibrahim.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait