Penyidik memeriksa truk pengaduk semen yang disita dalam kasus tindak pidana korupsi di Aceh Besar, Kamis (18/3/2021). (Foto: Antara)

Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Pangwa, Kabupaten Pidie Jaya. Para tersangka merupakan rekanan dan konsultan pengawas. 

Para tersangka yakni berinisial MAH selaku Direktur PT Zarnita Abadi. Tersangka Azh selaku pengendali CV Tri Karya Pratama, dan Mur selaku Direktur Tri Karya Pratama Consultant.

"Tersangka yang baru ditetapkan tiga orang. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Penambahan tersangka tergantung proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Wahyu Ibrahim.

Selain menyita truk pengaduk semen, penyidik juga menyita sejumlah dokumen berupa kontrak kerja pembangunan jembatan tersebut dalam penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA). Potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar. 

“Namun untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara tergantung hasil penghitungan dari BPKP Perwakilan Aceh," kata Wahyu Ibrahim.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network