Pelaku mengaku sudah beraksi di beberapa lokasi di antaranya SMPN 1 Bandar Dua dan SMKN 1 Bandar Dua. Penangkapan para pelaku merupakan hasil pengembangan dari pihak pelapor.
“Dari kesembilan pelaku, mereka memiliki peran masing-masing. Di antaranya memantau situasi, merusak dan membongkar teralis jendela. Ada juga memindahkan laptop secara estafet dari dalam ke luar ruangan,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, laptop hasil curian ada yang dijual ke penadah dan disimpan di rumah masing-masing pelaku. Seorang penadah sudah diamankan polisi.
Para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dan Pasal 363 Ayat (2) dengan ancaman penjara tujuh tahun. Sedangkan terhadap pelaku di bawah umur, di-Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait