Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara terkait kasus penjualan kulit harimau sumatera. (Antara)

BENER MERIAH, iNews.id - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Hal ini diketahui dari sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, dia dituntut terkait statusnya sebagai terdakwa dalam perkara penjualan kulit harimau sumatera.

"Pada persidangan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," kata Ali Rasab Lubis, Selasa (4/4/2023).

Selain pidana penjara, kata Ali Rasab Lubis, jaksa penuntut umum juga menuntut mantan Bupati Bener Meriah tersebut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.

"Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan," katanya.

Rencananya, Pledoi dibacakan terdakwa pada persidangan Senin (10/4/2023).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network