MEULABOH, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, Aceh belum menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat operasi yustisi. Pemkab beralasan tidak ingin makin mempersulit masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Sejauh ini pemerintah daerah baru melakukan tahapan pembinaan saja. Kita tidak mau mempersulit masyarakat dengan situasi ekonomi sulit selama pandemi ini,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim, Jumat (18/12/2020).
Padahal sudah ada payung hukum berupa Peraturan Bupati Aceh Barat (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang membenarkan adanya penerapan sanksi denda bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp50.0000 per orang, atau Rp100.000 bagi pelaku usaha.
Dia mengaku masih mengedepankan pembinaan menggunakan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. Di antaranya menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, membersihkan sampah di kompleks rumah ibadah, berolahraga, serta sejumlah sanksi sosial lain.
Meski pun demikian, Azim menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama TNI, Polri dan otoritas terkait lainnya akan terus melakukan operasi yustisi bagi masyarakat. Kegiatan ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini.
Selain itu, di dalam melakukan operasi yustisi, pemerintah daerah juga turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat berupa anjuran penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Selain itu juga rajin mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan orang banyak.
“Kami tetap menganjurkan masyarakat mematuhi protokol kesahatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait