Tersangka Syahrul (dua dari kanan) buron kasus pembakaran motor ditangkap di Banda Aceh. (Foto: Muhammad Jafar)

"Dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku nekat membakar sepeda motor karena sebelumnya Syahrul cekcok dengan korban Marsudi. Kini pelaku ditahan di Polsek Seunuddon," ujar Kasatreskrim.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 187  ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network