Kejari Aceh Timur menjebloskan 6 tersangka kasus korupsi di Dinas PUPR Aceh Timur ke Lapas Kelas II B Idi. (Foto: Ilustasi/Ist)

Lukman Hakim menyatakan, tidak tertutup kemungkinan Ada tersangka lain dalam kasus korupsi ini. "Selain menahan enam tersangka, penyidik Kejari Aceh Timur juga menyita uang tunai senilai Rp1,8 miliar," ujar Lukman Hakim. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp1 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network