Lukman Hakim menyatakan, tidak tertutup kemungkinan Ada tersangka lain dalam kasus korupsi ini. "Selain menahan enam tersangka, penyidik Kejari Aceh Timur juga menyita uang tunai senilai Rp1,8 miliar," ujar Lukman Hakim.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp1 miliar.
Editor : Agus Warsudi
aceh timur Kabupaten Aceh Timur kejari aceh timur berantas korupsi kasus korupsi terjerat kasus korupsi tersangka kasus korupsi
Artikel Terkait