Komisi Independen Pemilihan Aceh menggelar tes uji baca Al quran. Tes ini digelar untuk para bacaleg (Antara)

ACEH TIMUR, iNews.id - Sebanyak 286 bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur tidak mengikuti uji baca Al Quran. Mereka hadir tanpa keterangan.

"Sebanyak 286 bacaleg tidak hadir tanpa keterangan dari partai politik yang mendaftarkan mereka," kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Sofyan, Selasa (13/6/2023).

Dia menambahkan, uji baca Al Quran merupakan syarat yang harus diikuti setiap bacaleg.

"Uji baca Al Quran hanya diperuntukkan bagi bakal calon yang beragama Islam," katanya.

Sofyan menegaskan bagi bacaleg yang tidak mengikuti uji baca Al Quran, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bagi bacaleg yang tidak memenuhi syarat, maka tidak dapat ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network