Kejari Pidie Jaya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pangwa. (Foto: iNews/Jamal Pangwa)

Sedangkan tersangka Mur yang merupakan direktur CV Trikarya Pratama Consultan, kata Muhkzan, berperan meminjamkan seluruh dokumen perusahaan pada tersangka Azh untuk mendapatkan paket pengawasan proyek pembangunan Jembatan Pangwa.

“Dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut ketiga tersangka ditahan di Mapolres Pidie Jaya selama 20 hari ke depan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network