"SSetelah dinyatakan sehat, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Muara Tebo sebagai tahanan jaksa," katanya.
Dari hasil penyelidikan, pekerjaan proyek tersebut ditemukan dugaan pengaspalan jalan yang tidak sesuai dengan kontrak dan ada pengerjaan proyek di Jalan Padang Lamo fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,3 miliar.
Guna pengusutan lebih lanjut, tim jaksa akan kembali memeriksa saksi-saksi dan tersangka untuk mengetahui kerugian negara secara pasti yang ditimbulkan dalam kasus itu.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait