Kejari Lhokseumawe menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT RS Arun Lhokseumawe, Aceh. Tersangka diketahui bernama Hariadi alias H. (Antara)

Lebih lanjut Lalu mengatakan, tim penyidik juga akan menggeledah rumah tersangka H untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini dan menyita aset-aset milik tersangka H dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2022. 

Menurutnya, sebelum mengumumkan tersangka, penyidik memanggil tiga saksi untuk dilakukan pemeriksaan yakni H, mantan Walikota Lhokseumawe dan mantan Direktur Rumah Sakit Arun.

"Sejauh ini telah memeriksa 17 saksi. Setelah penetapan H sebagai tersangka, kemungkinan pasti ada tersangka lainnya. Siapa? Tunggu saja tanggal mainnya," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network