ACEH, iNews.id - Kenapa hukum di Aceh berbeda dengan daerah lainya di Indonesia akan dibahas dalam artikel ini. Diketahui jika Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang mempunyai status otonomi khusus.
Keberagaman sistem hukum yang berlaku di Aceh mendapat kekuatan hukum serta pengakuan dari pemerintah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. Selain berlakunya sistem hukum negara, di Aceh juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum Islam.
Kenapa Hukum di Aceh Berbeda dengan Daerah Lain?
Melansir jurnal berjudul Sistem Hukum di Aceh dan Kaitannya dengan Pluralisme Hukum oleh Ridha Maulana dkk (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, 2019), keberagaman suku serta penerapan nilai agama Islam pada kehidupan masyakat Aceh mempunyai dampak kepada sistem hukum yang berlaku di Aceh. Hal ini karena adanya hukum tidak tertulis yang diakui masyarakat Aceh yang dikenal dengan hukum adat serta hukum Islam.
Hukum tersebut pun menjadi rujukan masyarakat Aceh dalam penyelesaian sengketa. Diketahui, syariat Islam sudah berjalan sejak lama di Aceh. Ajaran Islam di bidang ibadah, perkawinan, dan kewarisan bahkan dilaksanakan sejak masa Kesultanan Aceh.
Terlaksananya syariat Islam di Aceh tidak hanya menjadi urusan penganut agama Islam saja. Ini menjadi tugas serta tanggung jawab pemerintah.
Dasar Hukum
Melansir laman Mahkamah Syariah Aceh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 pada Pasal 3 ayat 2, terdapat bidang keistimewaan yang diberikan kepada Aceh, yakni penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat, penyelenggaraan pendidikan, serta peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
Pada 2001, lahir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Undang-Undang ini juga mengatur hal khusus seperti bidang pemerintahan, keuangan daerah hingga peradilan syariat Islam yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syariah.
Lima tahun kemudian, diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. Undang-Undang ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001. Diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 lahir sebagai implementasi dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia.
Pada Pasal 125 UU Nomor 11/2006 disebutkan, syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi akidah, syariah, serta akhlak. Ini yang menjadi dasar landasan Pemerintah Aceh menerapkan ketentuan Islam. Dengan dasar itu, formalitas syariat di Aceh tidak hanya legal, namun juga menjadi tuntutan pelaksanaan undang-undang.
Itulah pembahasan kenapa hukum di Aceh berbeda dengan daerah lainya. Semoga informasinya bermanfaat.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait