"Saat ini ada 10 pelaku yang kami amankan, mereka yakni RH, AM, YS, AM, MS, FK, BA, HM, MR, dan MR," katanya.
Dia mengatakan, satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. Para preman melakukan pungli yang diamankan ini dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring), dan akan diserahkan ke Polsek Telanai Pura untuk ditindaklanjuti.
"Untuk satu orang yang membawa senjata tajam tersebut ini dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait