Dia melanjutkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, terkait dugaan penggunaan kertas berisi ayat suci Alquran di dalam kemasan petasan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan tiga orang dalam kasus ini,” katanya.
Tiga orang saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari petugas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, serta pedagang yang diduga menjual petasan yang dibalut menggunakan potongan kertas berisi ayat suci Alquran.
Selain itu, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti yang dicurigai terkait kasus yang sedang ditangani tersebut.
“Petasan dalam bentuk apa pun atau dalam bentuk ledakan pipa itu berbahaya, lebih banyak mudharat dari manfaatnya,” katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait