“Pemasangan patok berdasarkan Permendagri tidak sesuai. Padahal Permendagri tersebut yang dijadikan patokan masyarakat. Sementara itu belum ada pembicaraan lanjut terkait masalah tersebut,” katanya.
Masyarakat juga sempat memblokade jalan menuju tempat pemasangan pilar berikutnya. Tujuannya agar tidak bisa dilalui oleh rombongan Pemkab Aceh Utara.
“Kami menolak untuk pemasangan pilar atau patok kedua dan ketiga. Kami meminta Pemkab Aceh Utara memperjelas data yang konkret kepada masyarakat Gampong Plu Pakam,” katanya.
Selain itu, Samsul juga mengatakan, warga juga meminta untuk melakukan mediasi kembali terkait permasalahan tersebut. Tujuannya agar pembangunan Waduk Keureutu segera terlaksana.
“Mari adu data dulu. Kami juga punya data-data,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait