Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (Foto: Antara)

Dia menegaskan, secara hukum bendera bulan bintang yang dikibarkan baik saat Hari Damai Aceh pada 15 Agustus maupun milad GAM setiap 4 Desember adalah ilegal.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

Qanun tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah.

"Jika pemerintah Aceh tidak setuju dengan pembatalan qanun tersebut dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.

Dengan dibatalkannya qanun tersebut, kata Winardy, setiap pengibaran bendera bulan bintang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Apabila tujuan atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network