ACEH JAYA, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Aceh Jaya menangkap dua pria berinisial RG (23) dan RS (23). Keduanya merupakan agen chip Domino atau judi online yang beroperasi di kios ponsel.
Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Lutfi Arinugraha Pratama mengatakan, keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas jual beli chip domino judi online di Kios ponsel milik RG (23).
"Setelah dilakukan investigasi di seputaran TKP tersebut bahwa benar ada di kios ponsel tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk judi online dengan cara jual beli chip Game Higgs Domino," kata Lutfi, Kamis (28/10/2021).
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku ditangkap di Desa Keude Teunom, Kecamatan Teunom.
"Kedua pelaku agen judi online tersebut diamankan di salah satu kios ponsel," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait