Lutfi menambahkan, kedua pelaku merupakan warga Desa Krueng Beukah Kecamatan Teunom. Dari tangan tersangka di amankan satu tas berwarna hitam berisi uang tunai, buku catatan penjualan serta dua buah ponsel.
"Sedangkan chip yang sudah terjual menurut informasi pelaku sebanyak 65 B dan sisa 55 B yang belum terjual," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 butir 22 Jo Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman Cambuk 20, 45 sampai dengan 55 kali cambuk.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait