Menurutnya, ketiga nelayan Aceh ini sebelumnya juga sempat dinyatakan hilang karena tidak ada kabar pasti tentang keberadaan mereka. Namun, belakangan diketahui mereka ditahan otoritas kelautan India di wilayah Kepulauan Andaman dan Nikobar India.
"Keberadaan mereka baru ketahui pada Oktober 2019 saat adanya kunjungan tim Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi," katanya.
Setelah itu, para nelayan ini dikabarkan mendapat hukuman penjara dari otoritas India dan akhirnya dibebaskan beberapa waktu lalu.
"Kini mereka segera dipulangkan ke Aceh," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait