Ketiga pelaku pencurian di Banda Aceh (Antara)

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan pencurian khusus pada rumah-rumah warga yang sedang kosong ditinggal pemilik rumah, sehingga para tersangka bisa leluasa melancarkan aksinya.

"Selain mengamankan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Kijang Innova warna silver, satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis Glock sebagai alat menakuti korban," kata dia.

Ada juga dua tang gunting besi, enam per mobil yang sudah di modifikasi, linggis, sejumlah jam tangan, berbagai perhiasan, emas batangan, box brankas dalam kondisi rusak, dan uang sebesar Rp21 juta. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network