Ilustrasi dana desa. (Foto: Istimewa)

MEULABOH, iNews.id- Sejumlah kepala desa di Kabupaten Aceh Barat terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Mereka diduga menyelewengkan dana desa dengan total kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp15 miliar.

"Terungkapnya kasus ini setelah pemerintah daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat, terkait adanya informasi penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa," kata Bupati Aceh Barat, Haji Ramli MS didampingi Sekretaris Daerah, Marhaban, Senin (18/1/2021).

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, menurut Ramli, terungkap ketika petugas Inspektorat Aceh Barat melakukan audit dana desa sejak 2017 lalu.

Bentuk dugaan tindak pidana korupsi itu bervariasi. Antara lain penyelewengan anggaran, kegiatan fiktif, serta dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Guna menindaklanjuti kasus korupsi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menyerahkan temuan tersebut kepada kepolisian dan kejaksaan di daerah ini.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network