Hal ini agar kerugian negara yang diduga telah diselewengkan dapat dikembalikan kepada kas negara. Sementara para pelaku mendapatkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kita harapkan kepada Bapak Kajari dan Bapak Kapolres Aceh Barat agar jangan segan-segan mengusut kasus ini. Saya yakin dan percaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana desa ini akan dapat dituntaskan," ujarnya.
Ramli mengakui, pihaknya harus menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Sebagian aparat desa itu tidak mau mengembalikan uang hasil korupsi.
"Karena para aparat desa ini tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, maka dengan terpaksa kasus dugaan korupsi ini kita serahkan kepada aparat penegak hukum," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait