JAKARTA, iNews.id – KRI Cut Nyak Dien-375 (KRI CND-375) menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna Utara yang menjadi bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Kedua kapal itu ditangkap oleh personel TNI Angkatan Laut, Minggu (24/7/2022).
Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada I Laksma TNI Krisno Utomo mengatakan, penangkapan kedua kapal ikan itu dilakukan setelah KRI Cut Nyak Dien-375 yang tengah melaksanakan operasi siaga Arnawa-22 di sekitar perairan laut Natuna Utara.
KRI mendeteksi kapal ikan asing yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan yang merupakan Landas Kontinen Indonesia.
Atas kecurigaan itu, KRI CND-375 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) dengan segera mendekati dan memastikan kedua kapal itu sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.
“Dengan menggunakan isyarat, KRI CND-375 menghentikan kedua kapal ikan asing yang posisinya tidak berjauhan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS)," kata Laksma Krisno Utomo dalam keterangan pers, Senin (25/7/2022).
Dia mengatakan, dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan total 19 ABK juga berkebangsaan Vietnam. Mereka memasuki wilayah perairan Indonesia.
Kedua kapal ikan berbendera asing itu, kata Laksma Krisno, diduga menangkap ikan secara ilegal sekitar 40 mil dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna atau di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Dari kedua kapal ikan berbendera asing itu ikut ditemukan muatan kurang lebih 15 ton ikan serta alat tangkap trawl yang telah dilarang beroperasi di perairan Indonesia karena dianggap mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait