"Penangkapan kedua KIA (kapal ikan asing) ini tidak hanya menegakkan kedaulatan negara saja, namun juga menegakkan hukum untuk melindungi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. Penangkapan ini merupakan suatu bentuk komitmen dan kinerja TNI AL yang selalu menegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)" katanya.
"Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam BV 4889 TS dan BV 5329 TS merupakan salah satu wujud nyata kinerja jajaran Koarmada I dalam melaksanakan perintah Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah yang selalu menekankan untuk mengintensifkan patroli mengingat perbatasan laut ZEE antara Indonesia dan Vietnam di Laut Natuna Utara belum ada kesepakatan" lanjutnya
”Kegiatan Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 di perairan Laut Natuna Utara selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut, yakni menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara" Pungkas Danguspurla Koarmada I.
Kedua KIA berbendera Vietnam ini diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dimana dapat diancam dengan pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait