Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo saat gelar perkara penangkapan kurir sabu seberat 46 kg. (Foto: iNews TV)

LANGSA, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap kurir narkoba jaringan internasional berinisial MZ (33) di Jalan Lintas Aceh–Sumatera, Kota Langsa. Petugas menyita barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 46,6 kilogram.

Penyergapan berlangsung dramatis di kawasan jalan utama Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil disergap petugas.

Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo mengatakan, pengungkapan kasus narkoba berskala besar ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana masuk dan beredarnya narkotika dalam jumlah fantastis di wilayah Aceh hingga Sumatera Utara.

Saat digeledah kendaraan yang dikendarai pelaku, petugas menemukan satu karung goni berisi 44 paket plastik kemasan rapi. Setelah diperiksa, seluruh paket tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 46,6 kilogram.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka MZ mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang diperintah untuk mengantar barang haram tersebut dengan imbalan upah sebesar Rp60 juta. 

"Peredaran narkotika ini diduga kuat dikendalikan oleh sindikat jaringan internasional Selat Malaka yang dipasok langsung dari Malaysia. Pelaku bertindak sebagai kurir dengan iming-iming upah puluhan juta rupiah," ujar Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo, Selasa (29/9/2026).

Keberhasilan jajaran Polres Langsa menghentikan laju kurir ini mengamankan barang bukti narkoba senilai belasan miliar rupiah sekaligus menyelamatkan ratusan ribu nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network