Saat ini tersangka MZ telah ditahan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait