Personel gabungan BNNP Aceh bersama TNI dan Polri mencabut tanaman ganja untuk dimusnahkan di kawasan pegunungan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (22/2/2023). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

"Namun, begitu kami menyelidiki siapa pemilik lahan maupun orang yang menanam tanaman terlarang tersebut tak ada orangnya. Apalagi lokasi ladangnya berada di kawasan pegunungan," kata mantan Kapolres Nagan Raya tersebut.

Mirwazi mengatakan, ladang ganja yang ditemukan seluas 2,5 hektare. Dari luas ladang, ada penurunan dibandingkan pengungkapan sebelumnya yang luasnya lebih dari 5 hektare.

"Karena itu, kami akan terus menggencarkan program penanaman alternatif tersebut guna mencegah masyarakat yang selama ini menanam ganja beralih menanam tanaman produktif lainnya," kata Mirwazi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network