"Namun, begitu kami menyelidiki siapa pemilik lahan maupun orang yang menanam tanaman terlarang tersebut tak ada orangnya. Apalagi lokasi ladangnya berada di kawasan pegunungan," kata mantan Kapolres Nagan Raya tersebut.
Mirwazi mengatakan, ladang ganja yang ditemukan seluas 2,5 hektare. Dari luas ladang, ada penurunan dibandingkan pengungkapan sebelumnya yang luasnya lebih dari 5 hektare.
"Karena itu, kami akan terus menggencarkan program penanaman alternatif tersebut guna mencegah masyarakat yang selama ini menanam ganja beralih menanam tanaman produktif lainnya," kata Mirwazi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait