Usai beraksi, pelaku kabur dan meninggalkan korban di kebun sawit. Korban kemudian keluar dari semak-semak dan meminta tolong ke satpam yang sedang patroli.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa membenarkan kasus pemerkosaan ini.
"Pelaku sudah diamankan dan ditahan untuk penyelidikan," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku AR terancam dijerat Pasal 48 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat dengan ancaman hukuman cambuk di depan umum.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait