BANDA ACEH, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, memusnahkan barang sitaan dari narapidana (napi). Barang yang dimusnahkan mulai dari telepon genggam (ponsel) hingga senjata tajam (sajam).
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Said Mahdar mengatakan, pemusnahan berlangsung usai Apel Deklarasi Zero Halinar di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Aceh Besar, Rabu (17/5/2023).
"Apel ditandai penandatanganan Deklarasi Zero Halinar. Apel dirangkai dengan pemeriksaan urine petugas dan warga binaan yang dipilih secara acak untuk mengecek apakah mereka menggunakan narkoba atau tidak," kata Said Mahdar.
Dia melanjutkan, deklarasi Zero Halinar, yakni nol temuan telepon genggam, tidak ada pungutan liar atau pungli, tidak ada peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di lapas yang berada di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait