Lapas Kelas IIA Banda Aceh, memusnahkan barang sitaan dari napi mulai dari ponsel hingga senjata tajam. (Antara)

"Barang-barang sitaan yang dimusnahkan tersebut di antaranya , alat elektronik, senjata tajam, dan lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar," katanya.

Dia menegaskan jika dilarang menggunakan ponsel di lapas. Tahanan juga tidak menyimpan atau mempunyai ponsel.

"Pelarangan penggunaan ponsel juga untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas," kata Said Mahdar.

Said Mahdar mengingatkan petugas lapas tidak terlibat penyelundupan ponsel maupun barang terlarang lainnya. Jika ada yang kedapatan, maka akan diproses dan sudah ada yang dipindahkan ke tempat lain.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network