Majelis Hakim PN Idi membacakan sidang putusan terhadap perkara kepemilikan 26 kilogram sabu dengan terdakwa eks anggota DPRK Bireun, Selasa (9/11/2021). (ANTARA)

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim menanyakan kepada JPU dan para terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau tidak. Para terdakwa menjawab tidak.

JPU menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Usman Sulaiman dan Mahmuddin Hasan.

Sementara atas putusan bebas dengan terdakwa Rajali Usman, JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.

Diketahui, ketiga terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada 4 April 2021.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network