BANDA ACEH, iNews.id – Mafia perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Provinsi Aceh belum tersentuh hukum. Padahal, sepanjang tahun 2020-2021 Polda Aceh menangani 19 perkara kasus.
Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh Zulkarnaini mengatakan, dari hasil riset FJL, sepanjang 2020-2021 total pelaku perburuan dan perdagangan satwa sebanyak 42 orang. Para pelaku mayoritas warga Aceh, hanya sebagian kecil warga luar Aceh.
"Namun, pelaku yang ditangkap oleh aparat penegak hukum umunya kurir dan eksekutor lapangan, sedangkan penampung akhir belum tersentuh," kata Zulkarnaini, Senin (24/1/2022).
Menurutnya, dari 19 perkara tersebut, masih ada sembilan tersangka yang belum ditangkap. FJL mendesak aparat penegak hukum menangkap mereka karena informasi dari pelaku penting untuk mengungkap kasus secara tuntas.
"Sebagian besar buronan adalah pemilik satwa, namun ada juga penampung dan eksekutor. Kami berharap para pemodal bisa ditangkap agar kasus kejahatan terhadap satwa dapat dihentikan," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait