Sandika, mahasiswa Aceh Tengah yang menangkap pencuri mesin kopi divonis hukuman kerja sosial 150 jam. (Foto: iNews TV)

Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

"Hakim memberikan waktu tujuh hari ke depan bagi para terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan ini atau akan mengajukan upaya hukum banding," kata Mulawarman.

Kasus Sandika Mah Bengi sempat menjadi sorotan publik lantaran posisinya sebagai mahasiswa yang berniat membantu mengamankan harta benda warga, namun justru berakhir di meja hijau.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network