Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
"Hakim memberikan waktu tujuh hari ke depan bagi para terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan ini atau akan mengajukan upaya hukum banding," kata Mulawarman.
Kasus Sandika Mah Bengi sempat menjadi sorotan publik lantaran posisinya sebagai mahasiswa yang berniat membantu mengamankan harta benda warga, namun justru berakhir di meja hijau.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait