"Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah telepon genggam yang dipakai untuk bermain judi online dan uang tunai hasil penjualan chip," katanya.
Kini, para pelaku judi online tersebut ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe.
"Mereka dijerat telah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait