Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

ACEH UTARA, iNews.id - Seorang terpidana judi daring atau online di Aceh Utara, dihukum cambuk. Dia terbukti melanggar syariat Islam yang diatur dalam qanun jinayah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan, eksekusi cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di halaman Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon, Selasa (29/11/2022).

"Terpidana atas nama Arivaldi, dihukum cambuk sebanyak 21 kali dikurangi masa tahanan empat bulan atau empat kali cambukan,"kata Arif, Rabu (30/11/2022).

Dia menambahkan, pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan warga tersebut dilakukan sebagai efek jera dan pengingat kepada masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam. 

"Judi online ini memang sedang marak-maraknya. Kami minta masyarakat bekerja sama dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada permainan judi tersebut," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network