Sementara itu, vonis ini dilakukan karena pelaku terbukti secara sah melakukan tindak judi online. Majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan jarimah maisir yaitu berjudi daring atau online permainan High Domino Island," kata dia.
"Selain menghukum cambuk, majelis hakim juga memutuskan barang bukti satu unit telepon genggam sebagai alat transaksi dimusnahkan dan uang tunai Rp300.000 diserahkan ke negara melalui Baitul Mal," kata Arif.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait